Dana Desa Rikit Aceh Tenggara Tahun 2024–2026 Disorot, Sejumlah Kegiatan Diduga Fiktif

ACEH 21

- Redaksi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:13 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  Sabtu, 1 Agustus 2026. |  Ratusan juta proyek dana Desa Rikit, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, diduga fiktif dan diduga bermasalah tahun 2024, 2025 dan 2026. Demikian diperoleh informasi dari sumber yang layak dipercaya dan dokumen anggaran dana desa tersebut di Kutacane, Sabtu 2026.

Pasalnya, dari anggaran tahun 2024 diperoleh informasi adapun sejumlah proyek yang diduga difiktifkan dan sarat masalah oleh oknum pengulu setempat (AB), antara lain kegiatan proyek Bidang Kawasan Pemukiman dengan dana Rp 47.570.000. Anggaran untuk ATK dan anggaran untuk rehab rumah kaum duafa atau keluarga tidak mampu tahun 2024. Jelas sumber ini, ia mengaku sudah lupa jumlah anggarannya.

Anggaran tahun 2025 yang diduga fiktif dan sarat masalah antara lain adalah, kata sumber ini, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dengan nilai anggaran Rp 220.782.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bidang Pelaksana Pembangunan Desa dengan dana Rp 87.000.000.

Bidang Pembinaan Masyarakat Rp 31.600.000.

Dari anggaran tahun 2025 yang diduga fiktif adalah proyek Pemeliharaan Jalan Desa dengan dana Rp 41.000.000.

Penyelenggaraan Pos Keamanan Rp 10.953.000.000.

Pembinaan PKK dengan dana Rp 5.000.000.

Dan anggaran Penyelenggaraan Pos Yandu Desa dengan dana Rp 56.000.000. Untuk tahun 2025 ini, anggaran kegiatan yang diduga difiktifkan oleh oknum pengulu.

Sedangkan proyek lain yang diduga sarat masalah dan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis adalah proyek pembangunan saluran irigasi sederhana dengan dana mencapai Rp 279.409.000.

Sedangkan untuk anggaran tahun 2026 tahap pertama telah ditarik atau masuk ke kas rekening desa. Kami sebagai warga masyarakat Desa Rikit tidak tahu untuk apa dipergunakan karena Pengulu Kute kami ditengarai tidak transparan dalam pengelolaan dan penggunaan kegiatan dana desa, sekalipun sebagai dana publik yang wajib transparan dalam penggunaannya.

Dari informasi lain diperoleh kalau pagu desa reguler dana desa Rikit tahun 2026 tahap pertama telah dicairkan ke desa Rp 220.782.000.

Pengulu Kute Rikit, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Ali Burhanuddin, setelah dikonfirmasi terkait sejumlah kegiatan dana desa kutenya yang diduga fiktif dan dugaan sarat masalah, saat dihubungi beberapa waktu lalu menyampaikan kalau mau konfirmasi masalah dana desa, konfirmasi atau tanyakan saja ke kantor DPMK. Kalau masalah silaturahmi tidak masalah kita jumpa, jawabnya singkat melalui pesan WA kepada Bara News.

Namun, ketika dikonfirmasi dengan menyampaikan sejumlah pokok masalah yang diduga bermasalah dan adanya dugaan fiktif sejumlah kegiatan dan proyek, pengulu ini tidak bersedia dikonfirmasi dan memilih bungkam sampai berita ini dilansir Redaksi. (skd).

Berita Terkait

Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Gerak Cepat Unit Identifikasi Polres Aceh Tenggara, Tangani TKP Warga Meninggal di Perapat Sepakat
Malam Hari, Polsek Lawe Sigala-gala Gelar Razia KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas
Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat
Di Tengah Musibah, Kapolres dan Bupati Aceh Tenggara Hadir Menguatkan Korban Kebakaran
46 Knalpot Brong Dimusnahkan, Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tertib Berlalu Lintas
Puluhan Paket Sabu Diungkap di Aceh Tenggara, LSM Kompak Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:01 WIB

Bongkar Dalih Legalisasi Tambang: Sengketa Geunang Bukti Izin PT AJB Bukan Sertifikat Kepemilikan

Berita Terbaru